Halaman

Tentang

Tentang



Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang Kesehatan  yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan tertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.