Halaman

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan Kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Kesehatan;

Pelaksanaan Kebijakan di bidang Kesehatan;

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan;

Pelaksanaan Administrasi Dinas di bidang Kesehatan;

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;