Tugas dan Fungsi
Tugas
- Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan Kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan Kebijakan di bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas di bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;