Halaman

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas
  • Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan Kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Fungsi
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Kesehatan;
  2. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Kesehatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan;
  4. Pelaksanaan Administrasi Dinas di bidang Kesehatan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;