PERTEMUAN PENGELOLA PROGRAM SPM DINKES LOTENG

Praya, 2 Maret 2022

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika berada dalam kondisi tidak sehat. Untuk itu Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. 

Pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu dari enam urusan concurrent (bersama) yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar adalah urusan kesehatan dan pelaksanaannya diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan.  Dalam undang-undang yang tersebut diatas juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah untuk benar-benar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (pasal 298). Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah akan berdasar pada kebutuhan daerah untuk pencapaian target-target SPM. 

Berbeda dengan SPM sebelumnya pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan, maka pada SPM yang sekarang pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kinerja Pemerintah Daerah, menjadi penilaian kinerja daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada Warga Negara. Selanjutnya sebagai bahan Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan nasional, pemberian insentif, disinsentif dan sanksi administrasi Kepala Daerah.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah sebagai salah  satu SKPD yang menangani program kesehatan berkewajiban untuk menjalankan SPM Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah. Sejauh ini pelaksanaan SPM sudah dilaksanakan namun Cakupannya belum memenuhi harapan. Berdasarkan hasil pengamatan dan pemantau selama ini, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan capaian SPM Kesehatan belum memenuhi tergat.

Terkait dengan ini, Bidang SDK yang bertugas mengumpulkan Data SPM Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah dan melaporkannya  secara Online ke Pusat dan Daerah, melakukan Pertemuan Pengelola Progam SPM di aula PPID, Pengelola program yang hadir adalah program TBC, HIV, PTM, ODGJ, KIA, LANSIA, Kesehatan Usia Produktif, dan Gizi. berharap dengan pertemuan ini didapatkan pemahaman yang sama tentang definisi operasional Indikator SPM, target-terget program yang seragam dan mekanisme pengukuran tingkat keberhasil capain SPM Kesehatan.

Terdapat 12 Indikator SPM Kesehatan yang harus dijalankan oleh Dinas Kesehatan dan jaringannya yaitu Puskesmas yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kab. Lombok Tengah.

  1. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
  2. Pelayanan Kesehatan ibu Melahirkan
  3. Pelayanan Kesehatan bagi bayi baru lahir
  4. Pelayanan Kesehatan Balita
  5. Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar ( 7 – 15 tahun)
  6. Pelayanan Kesehatan Usia Produktif ( 15 – 59 tahun )
  7. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut ( usia 60 tahun keatas)
  8. Pelayanan Kesehatan penderita Hypertensi
  9. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
  10. Pelayan Kesehatan ODGJ Berat
  11. Pelayanan Kesehatan orang terduga TBC
  12. Pelayanan Kesehatan orang dengan resiko terinfeksi HIV.

Semua Indikator SPM diatas capaiannya harus 100 persen, berat memang, tapi bila dijalankan dengan sistem yang baik, kerjasama yang baik dan saling bersinergi, insyaAllah terget bisa kita penuhi.

 

Wassalam

author_AL

 

 

 

Tinggalkan Balasan