Sehubungan dengan maraknya sorotan terhadap pelayanan publik tentang Pungutan Liar (Pungli) di beberapa instansi pemerintah maka dihimbau kepada semua Kepala UPT Puskesmas se-kabupaten Lombok Tengah beserta jaringannya untuk tidak melakukan pungutan liar diluar ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perbup Nomor 24 tahun 2016 tentang Kapitasi dan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016.
Disamping itu diharapkan kepada semua Kepala UPT Puskesmas se-kabupaten Lombok Tengah untuk lebih intensif melakukan pengawasan terhadap semua tempat pelayanan kesehatan khususnya di Puskesmas, Pustu, Polindes di wilayah kerja masing-masing.
Apabila saudara menemukan indikasi terjadinya Pungli agar segera melakukan tindakan tegas dan melaporkan kepada kami untuk di proses lebih lanjut
Dikutip dari Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan kab. Lombok Tengah No. 445/2200/Kes/2016 Tanggal 27 Oktober 2016
Thank You
informasi yang wajib diketahui semua kalangan
Terima kasih sudah dishare,
bisa menjadi pertimbangan lagi untuk kedepan lebih baik dan sehat..